Penjelasan:
Sebelum adanya amandemen (perubahan), Susunan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) terdiri dari anggota DPR ditambah dengan utusan dari daerah dan golongan. Namun setelah amandemen, MPR hanya terdiri dari anggota DPR dan DPD.
------------------------------------------
✘ Pasal 2 Sebelum Amandemen:
(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat, ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut aturan yang ditetapkan dengan undang-undang.
✘ Pasal 2 Sesudah Amandemen:
(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang
[answer.2.content]